Minggu, 01 April 2012

Khitbah bukan berarti Halal Ini-Itu


Menikah, merupakan satu dari beberapa hal yang mesti disegerakan dan ini menjadi kewajiban atas muslim lainnya (dalam hal ini orang-orang terdekat) untuk membantu mempermudah prosesnya. Orang tua, tentu sangat signifikan perannya dalam mengusahakan pernikahan bagi anak-anaknya yang sudah cukup umur (baligh), terlebih jika anaknya adalah wanita. Ini penting, karena saat ini justru tidak sedikit penghalang terselenggaranya pernikahan itu tidak lain adalah orang tua sendiri. Selain orang tua, saudara atau sanak famili juga mempunyai kewajiban yang tidak sepele berkaitan dengan pelaksanaan nikah ini.

Yang sering kali tidak disadari para orang tua adalah mereka menganggap bahwa kewajibannya adalah sekedar mencarikan jodoh yang baik (bagi anak wanita), padahal mengusahakan sesegera mungkin penyelenggaraan pernikahan itu sendiri seharusnya menjadi perhatian yang penting. Karena ada kecenderungan, pengawasan, pembinaan yang ketat dan disiplin terhadap anak-anak mereka menjadi kendur, ketika si anak sudah dikhitbah. Para orang tua merasa kewajibannya untuk mengawasi sang anak sudah 'tergantikan' oleh calon suami si gadis. Sungguh, belum ada hak apapun bagi calon suami tersebut karena mereka belum ada ikatan apapun dan jelas antara mereka berdua bukan muhrim.

Berdasarkan pengalaman yang ada dan sering terjadi, hal-hal seperti itu (kendurnya pengawasan orang tua) terlihat dari interaksi yang terjadi antara dua sejoli calon suami istri itu. Sering kali mereka merasa boleh melakukan ini-itu dengan dalih, toh sebentara lagi juga akan menjad... Baca Selengkapnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar